ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA

“Bersama Paralegal, Mendekatkan keadilan kepada Masyarakat.”

Wadahnya aktifis paralegal seluruh indonesia

Desain by : ARIYANTO, CWC, CPLA, CPP

Apa itu Paralegal?

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan dosen mahasiswa hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

Update terkahir sebagai landasan hukum Keparalegalan adalah :

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2025
TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Sejarah Keparalegalan

Istilah paralegal mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).

Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut terpenuhi

 

Terwujudnya Asosiasi Paralegal Indonesia (API) sebagai organisasi nasional yang profesional, berintegritas, dan berperan aktif dalam meningkatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.
1. Menghimpun dan memperkuat peran Paralegal di seluruh Indonesia yang tergabung dan ditugaskan oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan
2. Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme Paralegal melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan berkelanjutan yang mengacu pada pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
3. Mendukung optimalisasi pemberian bantuan hukum nonlitigasi oleh Paralegal, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri
4. Mendorong terbentuknya jaringan Paralegal nasional hingga daerah (DPD dan DPC) guna memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
5. Menjadi mitra strategis pemerintah, Pemberi Bantuan Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat akses keadilan, pembinaan hukum masyarakat, dan pengembangan Pos Bantuan Hukum.
6. Menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum Paralegal dalam menjalankan tugas berdasarkan penagasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum serta standar bantuan hukum yang berlaku
1. Mewujudkan wadah organisasi nasional Paralegal yang sah, terstruktur, dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi, pembinaan, dan pemberdayaan Paralegal di Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum nonlitigasi melalui Paralegal yang kompeten, tersertifikasi, dan diberdayakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan
3. Mendorong partisipasi aktif Paralegal dalam kesadaran masyarakat hukum, pemberdayaan komunitas, dan perlindungan hak-hak hukum warga negara.
4. Mendukung pelaksanaan kebijakan bantuan hukum nasional dalam rangka pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
5. Membangun sistem pelatihan, pengawasan, dan evaluasi Paralegal yang transparan dan bertanggung jawab bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum dan BPHN
6. Memperkuat peran Paralegal sebagai mitra strategi Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum, tanpa melampaui batas kemampuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA

*INISIATOR& PENDIRI*

Asosiasi Paralegal Indonesia (A-P-I)

Masuk ke Akta Notaris pendirian Asosiasi Paralegal :
https://api.rui.or.id/

MENDUKUNG PENUH ATAS DI DIRIKANYA
Asosiasi Paralegal Indonesia (API) sebagai perkumpulan Wadah Resmi PARALEGAL Seluruh Indonesia
Update 21 Februari 2026

1. ARIYANTO ( Kota Semarang)
2. Dannis Limawan (Kota Semarang)
3. Mahmud Hartono (Wonosobo)
4. Davi muslihat ( Depok Jabar )
5. Siti Nur Aisah (Cirebon)
6. Rahmad Barahama(manado)
7. Rudy Hapsan Lbn Raja (Tangerang)
8. VANIA MEGAWATI MANURUNG (JAKARTA)
9. Endang Werdiningsih (Bekasi)
10. Herman (Sidoarjo, Jatim)
11. Bachrun Bachtiar, S.Sos (manado)
12. Jemfri Laoh (Sulut)
13. Sudarto Kediri Jatim
14. joko supiadi(bekasi)
15. Hartono ( jakarta)
16. Fitri rahayu tangerang
17. Nur Laila Annisa ( Makassar)
18. Rusmana Joko Wijaya , S.H ( Karawang )
19. Hendra Gunawan, S. Pd. I ( Cianjur)
20. Taufik (Bandung)
21. YUSUF PRIBADI (BANYUMAS)
22. Mohamad Saifulloh (Indramayu)
23. Ruth Evyana (Semarang)
24. Musmuliadi, S.H., M.H (Bombana) Sulvawesi Tenggara)
25. Denny.W (Malang Jawa Timur)
31. Bambang Willianto (Bekasi)
32. Rahmatullah ikhsan, S.H (Yogyakarta)
33. Yusmita, MH (Gresik, Jawa Timur)
34. Bonaventura Andika S. SE, MM, CRMA, CDISCA (Jakarta)
35. Muhamad Farhan Auliya.,S.H., M.Kn ( Sumedang )
36. Lutfi Rachman,CPLA.(Sidoarjo Jatim )
37. Desty Puteri, SH. (Depok, Jawa Barat)
38. Gama Mulya( Surabaya )
39. Remmi Sitanggang ( Depok, Jawa Barat)
40. Syahdan Muhamad Gamal S.H
41. Agus Nirwanto ( Kaltara)
42. Asiyah, S.H (Gresik, Jawa Timur)
43. Supiani S. E ( kab. Simalungun)
44. Adetya Afrizal mutaqin S.E ( kab.jombang)
45. Alvina Olivia Sitorus, S.H. (Kota Kisaran, Kab. Asahan, Prov. SUMUT)
46. Wanzon niwansah teguh (kota, Bengkulu. Provinsi, Bengkulu).
47. Hastri Amalda S.H.(Kab Pandeglang Banten)
48. Hamid (Wonosobo Jawa Tengah).
49. AZANG ZA ,S.Pd (kab Cianjur_ Jawa Barat)
50. Asni Asyuni (sambas_ Kalbar)
51. Budi Muslim (Muara Enim Sumatera Selatan)
52. Edi Sucipto (Bekasi)
53. Aria Setiawan, S.H (Serang)
54. Anang Setiyawan (Klaten)
55. Chris j (jakarta)
56. Suharsono Reno Utomo S.M. (Depok Jabar)
57. Ahmad Taufiq Hidayat, S. Pd. Gr. (Kediri)
58. Isyaq Mustaqim, S.Kom., M.I.Kom (Tangsel)
59. Ricki H Sitompul,S.H.,M.H (Jakarta)
60. Assagaf Reyvan Afandi (Wonosobo)
61. Gusti Anom Wijaya (Jakarta)
62. David Risdianto (Gresik) Jatim
63. M. Agie Saputra ( Mandailing Natal, Sumatra Utara)
64. Randy Jushar Nugraha (Jakarta)
65. Muhamad Daffa Abdurahman SH (Depok)
66. Heru ( Pati )
67. Mury ( Pati )
68. Ahmad hidayat (kota palu)
69. Elmisna, S.H ( Bekasi)
70. Ahmad Apendi S.H (Kab.Bogor – Jabar)
71. hari nurdiansyah (tegal)
72. Junaedi S.H.C.MK. C.HT. C.SA. C.Med. ( Lampung Tulang bawang barat)
73. Reformasi Laia S.H (Nias)
74. Kiki Amelia putri (Jawa Timur)
75. Eddy Suyanto, S.E., CPSc. Pasuruan Jati
76. Ikbal Safari, CPL. (Sukabumi – Jawa Barat).
77. Danu Purdianto (Pringsewu-Lampung)
78. WIDY SUPRIYANTO (REMBANG)
79. Maura (Jakarta)
80. Djunaidi Raupele. Pulau Buru Maluku
81. 81.Agus santosa SH.( DIY )
82. Eko Yuniarto, SE., CAP. (Kab. Kudus)
83. Dwi Sinta, SH (Kab. Sukamara_Kalteng)
84. Molang Tokan ( Bekasi)
85. Elmisna, S.H ( Bekasi )
86. Lukman Nur Hakim ( Jakarta )
87. Harmadi.ama.pust.(wonogiri)
88. Eko Dwi Pramono, SE., MM (Sukabumi)
89. Amelia cohenta S.H (Sampit-Kalimantan Tengah)
90. Septian Yamaika,M.kom ( Merangin , Jambi )
91. Kharisma (Cibinong bogor)
92. Hasdiniarto (Lampung)
93. Jumardin, SH.,MH.,CLE.,CFLS (Wajo-Sulawesi Selatan)
94. Gabby Mayang Sari (Jkt)
95. Agus cahyo saputro ( batang )
96. R. Wakhid Khoirudin, S.M., CPP, CPS, CMTr.
97. Isyaq Mustaqim, S.Kom., M.I.Kom, CPP (Tangsel)
98. Mas’ud Hakim (grsk-jatim)
99. Budi Muslim (Sumatera Selatan)
100. Haris Butarbutar (Tangerang)
101. Doan Asmaul s C.pa
102. Dahman Sirait, S. H., C. PP (Tanjungbalai – Sumatera Utara.
103. Hermansyah.C.PP. ( Kaltara ).
104. heriferianto cpp( Jawa Timur)
105. Almu’Arif Budiman (Jakarta)
106. Prasetyo (Kota Semarang)
107. Kharisma.Cpp (Cibinong)
108. Ahmad Nurun, S.H., M.H., C.PP (Bandung)
109. Roy korneliis laritembun. ST., CPM.,CPP. (Papua Selatan, Kab. BOVEN DIGOEL)
110. Jeine wowor Spd. Kab.Bolmong-Sulawesi Utara
111. Irwan Agustinus (Malang Kota)
112. Hartoyo – Bandung Barat
113. Sutan Hamit Randakota,S.Kom.,C.MTr
114. Enta Yuri Yuridis,C.MTr
115. Budi Santoso ( kota Semarang )
116. Imam Afkiri, S.Pd,. C. PK,. C.PLA, N. LP,. C. NMS,. C. NF,. C. PP,. C. CPL. ( Mandailing Natal, Sumatera Utara)j
117. Hidayatullah / Ryan Hidayat (Lumajang)
118. Halimatus Sakdia, S.H. (Jember)
119. Muhamad Irfan Muzakki, S.H. (Purwokerto)
120. AGUS SUFIYANTO / AVIS ( SEMARANG KOTA)
121. Nanang (Yogyakarta)
122. NOVIKA PUSPA SARI (SEMAR ctANG KOTA)
123. Aris Setiawan (Kaltim)
124. Budi priyono kota semarang
125. Uden SA Jawa Barat
126. Mawarno- Surabaya
127. Dwiyan Angga Saputra, S.E., MH., CPM(Semarang)
128. Nur Fajri Arifin, ST. (Makassar, Sulawesi Selatan)
129. Yosi karmawan (Serang Banten )
130. Taslim (Kaltara)
131. Roy korneliis laritembun. , Kab Boven Digoel, Papua Selatan

nisiator:
ARIYANTO , CWC, CPP, CBMed WA : 081227010999

BREKING NEWS UPDATE !!

07 Januari 2026 19:30 WIB

Prof Mahfudz MD adalah salah satu Calon penasehat ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API) masih ada sekitar 10 Profesor Hukum lain yang akan kita loby untuk menjadi Pembina dan penasehat Asosiasi Paralegal kita ini, Kami berencana Sowan Silaturrahmi ke Kediaman Prof Mhfud MD di Jogjakarta, Waktu menunggu izin beliau, Bagi rekan-rekan yang bisa atur waktu bisa join dan isi list berikut ini :
1. ARIYANTO (Semarang)
2. Doan (Semarang)
3. Danu (Lampung)
4. Davimus
5. Edi Sucipto (Bekasi)
6. Mohamad Saifulloh (Indramayu)
7. Hartono (Jakarta)
8. Agus Cahyo Saputro ( batang )
9. Harmadi (Sukoharjo)
10. Molang Tokan (Kota Bekasi)
11. Elmisna, S.H (Kota Bekasi)
12. Eko Y / Kudus13. Asni Asyuni S.H.,M.H ( Kalbar)

13..

14..

Lanjut

Perguruan Tinggi yang support dan dukung pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)
1. Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS)Semarang
2. Fakultas Hukum UNDIP Semarang
3. Fakultas Hukum Universitas saint dan Teknoligi Semarang
4. Fakultas Hukum UIN WALISONGGO SEMARANG
5. Fakultas Hukum UNISULLA Semarang
6.
7. .

Dan jika ada rekan yang punya akses mengkomunikasikan dengan Perguruan Tinggi / Universitas lainnya, silahkan masukkan list (Sertakan no HP Penghubung) nanti kita tindak lanjuti dengan audiensi serta silaturahmi

MEDIA ONLINE yang Mendukung dan Terkonfirmasi :
1. Detik9news @⁨HRie_ AloneWolf Elshinta Paralegal⁩
2. investigasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
3. literasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
4. Warta Nusantara Digital (Molang Tokan)
5. .
6. .

DAN ZOOM METTING kordinasi pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA kita rencanakan :
Hari : Jumat malam Sabtu
Tanggal : 9 Januari 2026
Pukul : 19.30 WIB
Link ZOOM mettingnya menyusul

#NB
Kita undang seluruh anggota grup WA ini untuk Zoom metting, Bagi anggota grup yang ada halangan mohon info ya, kalau tidak hadir tanpa pemberitahuan kami anggap tidak sepakat dan mohon maaf kita keluarkan dari Grup WA,

Informasi Lebih Lanjut Hub @⁨~ariyanto rui⁩

UNDANGAN RAPAT ONLINE via Zoom Meeting

ZOOM METTING kordinasi pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA

Mengundang seluruh Anggota Grup WA
(api (Asosiasi Pralegal Indonesia)
Untuk hadir secara Daring
Dalam acara : Kordinasi Pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)

Yang akan kami selenggarakan besuk :
Jumat, 09 Januari 2026
Pukul : 19.30.00 WIB sd selesai

Klik link biru berikut ini :

https://us06web.zoom.us/j/84539512375?pwd=delWndZJVctZXH6D1FZdGllG0alkGA.1

ID Rapat: 845 3951 2375
Kode Sandi: rapat2025

Keterangan :
1. Seluruh anggota dimohon hadir tepat waktu
2. Jika ada halangan tidak dapat hadir di Rapat ini dimohon memberikan pemebritahuan dan m,enyatakan sepakat dengan hasil Rapat yang disepakati bersama.
3. Jika ada anggota Grup WA ini ada yg tidak hadir dan tidak memberitahukan alsanya dinyatakan tidak sepakat dan izin kami mohon bisa leave dari grup Pendiri asosiasi paralegal.
4. Absen kehadiran Digital akan kami buka 10 menit setelah rapat dimulai dan akan mendapatkan Notifikasi via WA dan email Bapak dan ibu
5. Pendiri dan pengurus Asosiasi Paralegal adalah Mayaratakt sipil yang pernah mengikuti Pelatihan PARALEGAL dan lulus dibuktikan dengan sertifikat Paralegal atau Mahasiswa S1 Hukum baik yg masih proses pendidikan maupun yg sudah lulus dan berjanji segeran ikut pelatihan paralegal utk mendapatkan sertifikat paralegal

 

Previous
Next

DAFTAR PESERTA RAPAT

Jum,at 09 Januari 2026

Data 20 Peserta yang izin tidak bisa hadir  karena ada halangan

NOTULEN RAPAT

NOTULEN RAPAT KOORDINASI NASIONAL

PENDIRIAN ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)**
Jumat, 9 Januari 2026 • Via Zoom Meeting

NOTULEN RAPAT KOORDINASI NASIONAL
PENDIRIAN ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)
Hari/Tanggal: Jumat, 9 Januari 2026
Waktu: 19.30 WIB – Selesai
Tempat: Zoom Meeting
Peserta Hadir: 36 orang
Peserta izin tidak hadir namun setuju hasil rapat: 20 orang

1. Pembukaan

Rapat dibuka oleh Inisiator pada pukul 19.50 WIB dengan mengucapkan salam dan menyampaikan tujuan rapat, yaitu koordinasi nasional pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API).

2. Pembacaan Doa

Doa sesuai dengan Keyakinan dan agama masing-masing


3. Penyampaian Maksud dan Tujuan

Inisiator menyampaikan latar belakang pendirian API, antara lain:

  • Kebutuhan wadah resmi paralegal di Indonesia

  • Penyatuan visi misi paralegal nasional

  • Menyiapkan standar kompetensi, kode etik, dan struktur nasional

  • Menindaklanjuti proses legalitas organisasi melalui notaris


4. Penyampaian Proses Legalitas

Disampaikan bahwa nama organisasi ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API) telah diproses melalui notaris dan menunggu verifikasi legalitas untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM.


5. Pembahasan Pembentukan Tim Formatur

Rapat menyepakati hal-hal berikut:

  1. Kesdepakatan bersama dan penegasan kembali pembentukan Asosiasi Paralegal Indonesia
  2. Kesepatanan penentuan Ketua Umum untuk periode awal pembentukan.
  3. Pembentukan tim Formatur
  4. Tim Formatur bertugas:

    • Menyusun AD/ART API

    • Menyusun Struktur Organisasi lengkap

    • Mengurus legalitas API sebagai Badan Hukum

    • Membentuk jaringan Pengurus Daerah

    • Menyusun program kerja awal API

    • Menyusun pedoman kerja, kode etik, dan standar layanan paralegal

  5. Peserta rapat menyetujui pembentukan Tim Formatur secara musyawarah


6. Penetapan Kesepakatan Rapat

Rapat menyepakati:

  • Ketua umum di sepakati bersama adalah Sauara pencetus dan inisiator Yaitu sdr : ARIYANTO
  • Tim Formatur API dibentuk oleh ketua terpilih di bantu Tim percepatan Legalitas yg sebelumnya dibentuk oleh inisiator pembentukan.

  • Nama-nama Tim Formatur akan ditetapkan melalui pendataan Google Form, karena keterbatasan waktu rapat.

  • Ketua Umum API diberikan mandat menyusun dan mengesahkan SK Tim Formatur.


7. Penutup

Ketua rapat menutup pertemuan pada pukul (isi jam penutupan) dan mengajak seluruh peserta mendukung penuh Tim Formatur demi keberlangsungan API.


Dibuat oleh:
Notulis Rapat
(Doan Muslim)

Disahkan oleh:
Ketua Umum API
(ARIYANTO)

Kontak Inisiator :  ARIYANTO, CWC, CPLA, CPP, CMed

Kontak WA : 081227010999